Tata tertib peserta didik SMA IT Darul Ulum Umar Faruq mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berbasis nilai keislaman, kedisiplinan, dan sportivitas. Pelajari aturan lengkapnya di sini!
Hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai (pukul 07:00 WIB).
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan hari besar nasional dengan tertib dan khidmat.
Melaporkan keterlambatan atau ketidakhadiran dengan surat izin dari orang tua/wali, disampaikan kepada guru piket atau wali kelas.
Tidak meninggalkan kelas selama jam pelajaran tanpa izin guru.
Memakai seragam sesuai ketentuan:
Senin-Selasa: Seragam nasional (putih-abu) dengan atribut lengkap (topi, dasi, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih). Siswi muslimah wajib memakai jilbab putih polos yang menutup rambut dan dada.
Rabu-Kamis: Seragam batik khas sekolah dengan logo identitas.
Jumat: Seragam muslim (baju koko dan celana panjang untuk putra, baju muslimah dan jilbab untuk putri).
Sabtu: Seragam pramuka lengkap dengan atribut.
Menjaga kerapian penampilan: rambut pendek dan rapi (putra), rambut diikat jika panjang (putri), kuku pendek tanpa cat, tidak memakai perhiasan berlebihan atau tato.
Mengikuti sholat berjamaah (Dzuhur, Ashar) dan pembiasaan keagamaan seperti sholat Dhuha, istighosah, dan membaca Al-Qur’an.
Siswa laki-laki wajib mengikuti sholat Jumat di masjid sekolah.
Menjaga kesucian dan kebersihan masjid sekolah.
Mengikuti pelajaran dengan aktif, tertib, dan penuh tanggung jawab.
Menyelesaikan tugas dan kewajiban akademik tepat waktu.
Menjaga ketenangan di kelas, perpustakaan, dan laboratorium.
Menjaga kebersihan kelas, lingkungan sekolah, dan fasilitas seperti UKS, masjid, dan toilet.
Mengikuti jadwal piket kelas untuk memastikan kebersihan dan kerapian ruang belajar.
Memarkir kendaraan di tempat yang ditentukan dengan rapi dan menjaga keamanannya.
Mengucapkan salam kepada guru, staf, dan sesama siswa.
Menghormati perbedaan agama, budaya, dan latar belakang sosial.
Menunjukkan sportivitas dalam kegiatan olahraga dan kompetisi sekolah.
Menyelesaikan konflik melalui musyawarah tanpa kekerasan.
Mematuhi tata tertib OSIS sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berpartisipasi dalam kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan bakat dan minat.
Menyontek atau melakukan kecurangan dalam ujian atau tugas.
Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin.
Membuat gaduh di kelas, perpustakaan, atau laboratorium.
Memakai seragam tidak sesuai ketentuan (misalnya, baju tidak dimasukkan, jilbab tidak rapi).
Memakai aksesori berlebihan, cat rambut, cat kuku, atau tato.
Memakai jaket, topi, atau atribut selain yang ditentukan sekolah.
Membawa atau mengonsumsi rokok, minuman keras, narkoba, atau obat terlarang.
Membawa senjata tajam, petasan, atau bahan berbahaya.
Melakukan kekerasan fisik, bullying, atau pelecehan terhadap siswa, guru, atau staf.
Membawa handphone atau perangkat elektronik tanpa izin selama jam pelajaran.
Berpacaran di lingkungan sekolah atau melakukan tindakan asusila.
Menjadi anggota geng atau organisasi yang bertentangan dengan norma sekolah.
Mencoret-coret dinding, meja, atau fasilitas sekolah.
Menggunakan fasilitas sekolah (perpustakaan, laboratorium, UKS) tanpa izin.
Merusak atau menghilangkan barang milik sekolah atau siswa lain.
Mengabaikan kewajiban sholat berjamaah atau kegiatan keagamaan lainnya.
Mengucapkan kata-kata tidak sopan atau menghina nilai-nilai agama.